Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Juru Bicara MA: Yang Perlu Dikritisi Itu UU Pemilu

17 September 2018   09:31 Diperbarui: 17 September 2018   12:09 253 0
- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD bukan merupakan putusan yang mencerminkan pro akan perilaku koruptif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun