Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Bacaleg Eks Koruptor Ini Nilai Putusan MA dan Bawaslu Obyektif

16 September 2018   08:44 Diperbarui: 16 September 2018   08:57 342 0
Edi diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

"Saya menganggap putusan MA dan Bawaslu itu sangat obyektif, di mana hanya putusan pengadilan dan UU yang boleh membatasi hak politik seseorang, bukan PKPU," kata Edi, pada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).

Ia mengatakan, meski pernah divonis penjara, bukan berarti ke depan dirinya akan tetap korup.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun