"Saya menganggap putusan MA dan Bawaslu itu sangat obyektif, di mana hanya putusan pengadilan dan UU yang boleh membatasi hak politik seseorang, bukan PKPU," kata Edi, pada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).
Ia mengatakan, meski pernah divonis penjara, bukan berarti ke depan dirinya akan tetap korup.