Rencananya, kegiatan itu akan dihadiri musisi Ahmad Dhani dan Neno Warisman, dan diikuti ribuan peserta.
Dedi mengatakan, alasan polisi adalah pertimbangan keamanan dan ketertiban.
"Jadi pada prinsipnya mungkin dari wilayah ini memiliki tim yang menganalisa kegiatan tersebut. Kami meng-assesment secara komprehensif sepanjang kegiatan masyarakat," ujar Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Polisi Solo Tak Izinkan Jalan Sehat Haornas yang Dihadiri Ahmad Dhani dan Neno Warisman
Tindakan Polri, lanjut Dedi, merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Segala bentuk penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahu secara tertulis kepada pihak kepolisian.
"Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, ada lima poin yaitu pertama kegiatan menyampaikan pendapat di muka publik itu sifatnya tidak absolut, sesuai regulasi kami,” kata Dedi.
Ia mengatakan, hasil telaah kepolisian, ada potensi mengganggu keamanan dari kegiatan tersebut.
Baca juga: Buntut Kasus Neno Warisman, Pilot Lion Air Laporkan Akun Medsos ke Polisi
"Dari hasil assesment, pasti ada potensi mengarah ke situ. Oleh karena itu, polisi mengambil diskresi kepolisian. Diskresi itu diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 di mana polisi boleh mengambil tindakan berdasarkan penilaian sendiri. Kalau dibiarkan nanti terjadi bentrokan fisik, maka polisi juga disalahkan. Maka polisi harus mampu mengantisipasi setiap kemungkinan terburuk," ujar Dedi.
Dari Solo diberitakan, Kepolisian Resta Surakarta tidak mengeluarkan izin untuk rencana aksi jalan sehat tersebut.
Wakil Kepala Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan kegiatan dari panitia.
Namun, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan itu dengan alasan keamanan.