Semuanya akan beralih menjadi bahan bakar biodiesel atau B20 yang merupakan campuran solar 80 persen dan minyak kelapa sawit atau CPO sebesar 20 persen.
"Jadi mulai besok tidak ada lagi B-0. Jangan sampai ada yang bilang kalau solarnya itu hasil impor lama. Saya enggak peduli pokoknya mulai besok campur," tegas Darmin saat memberikan sambutan dalam peluncuran mandatori B20 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Darmin menambahkan, apabila Badan Usaha BBM (BU BBM) tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda sebesar Rp 6.000 per liter. Adapun produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.