Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

5 Fakta tentang Waduk Rorotan yang Menyeret Kadis SDA Jadi Tersangka

31 Agustus 2018   08:31 Diperbarui: 31 Agustus 2018   08:50 425 1
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan berstatus tersangka karena dituduh melakukan perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain dengan Pasal 170 KUHP.

Sebuah aset seluas 25 hektar di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur menjadi penyebabnya. Ada warga bernama Felix Tirtawidjaja yang mengklaim sebagai pemilik aset itu. Sementara di saat yang bersamaan, Teguh mengatakan bahwa aset itu adalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini adalah 5 fakta terkait aset di Rorotan yang membuat Teguh menjadi tersangka :

1. Terdaftar sebagai aset DKI 

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus telah memastikan bahwa aset di Rorotan itu benar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aset tersebut sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Sumber Daya Air.

"Itu aset sudah tercacat di aset DKI KIB-nya Dinas SDA," ujar Firdaus ketika dihubungi, Kamis (30/8/2018).

Dulu, aset itu tercatat sebagai aset milik Dinas Pekerjaan Umum. Namun kini menjadi milik Dinas Sumber Daya Air karena terjadi beberapa perubahan nomenklatur SKPD.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun