Mengamankan Aset dan Status Tersangka Kadis SDA DKI
30 Agustus 2018 07:01Diperbarui: 30 Agustus 2018 08:564561
- Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap orang atau barang seperti yang diatur Pasal 170 KUHP.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.