Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Pilihan

Sebentar Lagi, Beli Mobil dan Motor Bisa DP 0 Persen

16 Agustus 2018   09:15 Diperbarui: 16 Agustus 2018   13:25 550 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Regulator keuangan ini ingin menggairahkan industri pembiayaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun