Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Ini Penjelasan Kemendagri soal Pergantian Wagub DKI Setelah Sandiaga Mundur

13 Agustus 2018   10:30 Diperbarui: 13 Agustus 2018   10:42 255 0
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta selepas mundurnya Sandiaga Uno, harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta, bukan lagi wewenang penuh gubernur DKI Jakarta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun