Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Mengapa Fintech Ilegal dari China Banyak Masuk ke Indonesia?

28 Juli 2018   15:03 Diperbarui: 30 Juli 2018   02:47 712 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer-to-peer lending fintech) ilegal di Indonesia. Daftar tersebut didapatkan dari hasil screening satuan tugas waspada investasi terhadap perusahaan fintech yang tak terdaftar.

Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari developer China. Platform tersebut dapat dengan mudah ditemukan di mesin pencarian Google maupun berupa aplikasi di Play Store dan App Store.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi Tongam L Tobing mengatakan, 227 perusahaan tersebut melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 di mana diatur kewajiban bagi penyelenggara peer-to-peer lending untuk mendaftar ke OJK.

Lantas, mengapa Indonesia jadi sasaran China untuk membuka perusahaan fintech?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun