- Seorang pelaku money politics atau politik uang berinisial DS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
DS menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat, Inhu, Senin (23/7/2018).
KEMBALI KE ARTIKEL