Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Terbukti Politik Uang, DS Divonis 3 Tahun Penjara

24 Juli 2018   14:48 Diperbarui: 24 Juli 2018   14:46 396 0
- Seorang pelaku money politics atau politik uang berinisial DS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

DS menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat, Inhu, Senin (23/7/2018).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun