JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap sejak 2 Juli lalu dalam rangka menyambut Asian Games 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada tiga evaluasi perluasan ganjil-genap. Berikut evaluasinya:
1. Kecepatan kendaraanAnies menyampaikan, kecepatan kendaraan sebelum penerapan perluasan ganjil-genap rata-rata hanya 20,6 kilometer per jam.
KEMBALI KE ARTIKEL