Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan Reza bermula dari laporan warga yang menyebut Reza menyalahgunakan barang haram itu di rumahnya, di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.
Polisi kemudian melakukan pengintaian. "Sudah kami ikuti kurang lebih selama seminggu," ujar Erick, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).
Pada Sabtu dini hari, polisi mengikuti Reza yang baru pulang bekerja dari salah satu stasiun televisi menuju rumahnya.