Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

31 Desember 2018, Batas Akhir Penukaran Uang Lama

25 Juni 2018   11:50 Diperbarui: 25 Juni 2018   12:07 546 1
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas Rupiah emisi lama. Masyarakat bisa menukar uang lama tersebut dengan uang baru.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun