Meski Belum Diundangkan, KPU Tetap Sosialisasi PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg"
23 Juni 2018 11:37Diperbarui: 23 Juni 2018 12:004260
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menegaskan, Peraturan KPU yang mengatur larangan eks napi kasus korupsi ikut pemilihan legislatif 2019 sudah final.
Ia berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengundangkan PKPU tersebut.
"Kalau tidak, kami tetap putuskan seperti itu, kami sosialisasi," kata Viryan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.