Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Bazis DKI Bersedia Ikuti Undang-Undang, Baznas Beri Waktu 3 Bulan

7 Juni 2018   13:32 Diperbarui: 7 Juni 2018   13:33 465 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengumumkan bahwa Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (Bazis) DKI akan mengikuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun