Bazis DKI Bersedia Ikuti Undang-Undang, Baznas Beri Waktu 3 Bulan
7 Juni 2018 13:32Diperbarui: 7 Juni 2018 13:334650
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengumumkan bahwa Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (Bazis) DKI akan mengikuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.