Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara
30 Mei 2018 12:49Diperbarui: 30 Mei 2018 12:465050
DEPOK, KOMPAS.com - Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.