Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara

30 Mei 2018   12:49 Diperbarui: 30 Mei 2018   12:46 505 0
DEPOK, KOMPAS.com - Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun