JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dihapus dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang rencananya akan disahkan pada Agustus 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL