Kontras Minta Aparat Hati-hati Jalankan UU Antiterorisme
26 Mei 2018 17:17Diperbarui: 26 Mei 2018 17:423851
Koordinator KontraS Yati Andriyani meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menjalankan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan.
"Prinsip kehati–hatian dalam menggunakan UU ini harus dikedepankan mengingat dalam RUU ini terdapat sejumlah pasal yang memberikan sejumlah diskresi kepada penegak hukum secara khusus," kata Yati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/5/2018).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.