Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
23 Mei 2018 13:21Diperbarui: 23 Mei 2018 13:316080
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.