Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

23 Mei 2018   13:21 Diperbarui: 23 Mei 2018   13:31 608 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun