Meski demikian, pasca tenggat 1 Mei, pengguna kartu SIM prabayar yang terblokir masih bisa mengaktifkan kembali nomor prabayarnya, hanya saja proses tersebut melibatkan pengguna harus datang ke gerai operator seluler.
Hal itu sesuai dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Dalam pengumuman tersebut tertuang lima poin kesepahaman antara ATSI dan BRTI. Pada poin pertama disepakati bahwa batas akhir pendaftaran ulang pelanggan nomor prabayar seluler adalah hari ini.
Baca juga: ATSI Pastikan Nomor Prabayar yang Lewat Tenggat Registrasi Tidak Hangus