Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Komisi I DPR: Facebook Lakukan Pembiaran Data Diambil Pihak Ketiga

17 April 2018   22:57 Diperbarui: 17 April 2018   23:10 548 0
Baca juga : Tak Mau Buka-bukaan ke DPR, Facebook Terancam Dibekukan

Jika tak ada nota kesepahaman dari Facebook yang melarang pihak ketiga mengambil data pengguna, maka Facebook bisa dikenakan sanksi karena telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya pasal 32.

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang memindahkan data orang lain tanpa izin bisa dikenakan pidana dari 8-10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 2-5 miliar.

"Indikasinya kuat mengarah ke sana karena ada pembiaran data diambil pihak ketiga dan Facebook membiarkan," lanjut politisi Golkar itu.

Diberitakan sebanyak 50 juta data personal pengguna Facebook dicuri dan disimpan firma analisis data, Cambridge Analytica. Firma tersebut bekerja untuk kampanye pemenangan Donald Trump pada Pilpres 2016 lalu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun