Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

KPK Anggap Putusan Praperadilan terkait Kasus Bank Century Tidak Biasa

10 April 2018   22:23 Diperbarui: 10 April 2018   22:36 635 0
- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Dalam putusan itu, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

 "Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu," ujar Febri dalam pesan singkat, Selasa (10/4/2018).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun