Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, BPOM bersama pihak-pihak terkait telah menginstruksikan penarikan produk ikan makerel kaleng berbahan baku impor dengan kode produksi tertentu yang terdeteksi mengandung parasit cacing. Penarikan produk ini, kata Penny, direspon cepat oleh pelaku usaha.
 "Ada proses penarikan oleh pelaku usaha dalam koordinasi dengan BPOM," kata Penny dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPOM, Jumat (6/4/2018).