Penutupan jalan itu, menurut temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum. Ombudsman Jakarta Raya lalu memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya itu.
KEMBALI KE ARTIKEL