Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Novanto menyebut ada uang hasil korupsi e-KTP yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.
 Basarah memandang pernyataan tersebut bertujuan untuk membuat majelis hakim dan penuntut umum tidak fokus untuk membuktikan kesalahan Novanto.
 "Kredibilitas seseorang yang memberikan keterangan di Pengadilan juga sangat mempengaruhi bobot kebenaran keterangan yang diberikannya," ujar Basarah melalui keterangan tertulis, Kamis (22/3/2018).