JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia. Hakim menilai, perbuatan Yudi telah menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat sebagai anggota dewan.
KEMBALI KE ARTIKEL