Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Penyebar Informasi Hoaks soal Telur Palsu Bisa Diancam UU ITE

16 Maret 2018   16:45 Diperbarui: 16 Maret 2018   16:56 395 0
- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto meminta masyarakat berhenti menyebarkan informasi soal telur palsu. Sebab, Kementerian Pertanian sudah menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

 Jika sudah diingatkan namun tetap diviralkan, maka penyebarnya terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 "Jangan unggah ke medsos karena ada UU ITE. Siapa orang yang mengunggah berita palsu, dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun