Jika sudah diingatkan namun tetap diviralkan, maka penyebarnya terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 "Jangan unggah ke medsos karena ada UU ITE. Siapa orang yang mengunggah berita palsu, dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018).