Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS. RPP ini saat ini masih dikaji pemerintah.
Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun. Dengan demikian, belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.
Berita mengenai skema baru perhitungan gaji PNS tersebut mendapat banyak perhatian dari pembaca Kompas.com sehingga menjadi salah satu berita populer Senin (12/3/2018).