Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL