Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Selain karena Putusan Buni Yani, Pihak Ahok Juga Anggap Hakim Khilaf

21 Februari 2018   15:13 Diperbarui: 21 Februari 2018   15:25 251 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung, terdapat sejumlah alasan PK tersebut diajukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun