Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Kemenhub Hentikan Operasi Simpatik pada Sopir Taksi Online

15 Februari 2018   21:26 Diperbarui: 15 Februari 2018   21:36 480 0
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara kegiatan operasi simpatik kepada sopir taksi online. Operasi simpatik tersebut merupakan salah satu upaya penerapan aturan tentang taksi online.

 Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

 Dalam operasi simpatik tersebut jika sopir taksi online belum memenuhi persayaratan dalam peraturan tersebut, maka sopir hanya diberikan sanksi teguran saja.

 "Untuk sementara sampai akhir Februari ini ditiadakan dulu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kawasan Tanjakan Aman, Subang, Kamis (15/2/2018). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun