MAGELANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan, ada sekitar 40 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga berpotensi sengketa. Mereka bisa menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinyatakan tidak lolos mengikuti pilkada di daerah masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL