Mereka membuka petisi agar dilakukan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ada pun cara yang dilakukan yaitu membagikan selembaran informasi pencegahan dan mengajak penumpang ikut menandatangai petisi pada dua lembar spanduk di stasiun.
 Pelaku pelecehan seksual melakukan beragam modus dalam melancarkan aksinya dengan mendekatkan diri pada targetnya.
 Di antaranya yaitu meraba paha/kemaluan/pantat, menggesekkam kemaluan pada penumpang yang duduk/berdiri dan meraba dada/pinggang dari samping dan belakang.