Gara-gara Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara
1 Februari 2018 13:45Diperbarui: 1 Februari 2018 13:515340
TOBASA, KOMPAS.com - Majelis hakim PN Balige, Tobasa, menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari kepada Saulina boru Sitorus (92) atau Ompung Linda, Senin (29/1/2018).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.