Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Gara-gara Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara

1 Februari 2018   13:45 Diperbarui: 1 Februari 2018   13:51 534 0
TOBASA, KOMPAS.com - Majelis hakim PN Balige, Tobasa, menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari kepada Saulina boru Sitorus (92) atau Ompung Linda, Senin (29/1/2018).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun