Tjahjo mengatakan, nama-nama calon penjabat gubernur mesti melalui sejumlah tahapan terlebih dahulu. Mulai dari usulan resmi Kepala Polri dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, baru kemudian dikirimkan ke Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara untuk disetujui.
 "Dari Kapolri, lisan sudah (disampaikan). Sementara dari Menkopolhukam belum keluar," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (29/1/2018).