Sehingga, terang dia, pembelian mainan dari luar negeri dalam jumlah satuan tidak perlu mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI).
 "Beli (mainan) satuan dari luar negeri dikecualikan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2018).
 Meski demikian, Muhdori menjelaskan semua mainan impor maupun yang diproduksi dalam negeri harus sesuai SNI.  "Prinsipnya mainan yang beredar di Indonesia wajib SNI," ujar dia.