Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Kemenperin: Beli Mainan Satuan dari Luar Negeri Tak Perlu Urus SNI

22 Januari 2018   12:31 Diperbarui: 22 Januari 2018   18:52 485 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Tekstil, Alas Kaki dan Aneka Kementerian Perindustrian, Muhdori menyebutkan pembelian mainan dari luar negeri secara satuan merupakan salah satu pengecualian Standar Nasional Indonesia (SNI).

 Sehingga, terang dia, pembelian mainan dari luar negeri dalam jumlah satuan tidak perlu mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI).

 "Beli (mainan) satuan dari luar negeri dikecualikan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2018).

 Meski demikian, Muhdori menjelaskan semua mainan impor maupun yang diproduksi dalam negeri harus sesuai SNI.  "Prinsipnya mainan yang beredar di Indonesia wajib SNI," ujar dia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun