Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Viral Mainan Impor, Bea Cukai Sebut Wajib SNI Aturan dari Kemenperin

22 Januari 2018   10:00 Diperbarui: 22 Januari 2018   10:26 630 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi video seseorang merusak mainannya karena dilarang masuk oleh petugas Bea dan Cukai di Bengkulu, 11 Januari 2017 lalu. Pemilik mainan tersebut bernama Faiz Ahmad yang belakangan diketahui videonya yang viral itu sudah dihapus dari laman Facebook.

 "Untuk mainan impor, memang ada ketentuan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (22/1/2018) pagi.

 Deni menjelaskan, kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Aturan itu mewajibkan siapapun yang membawa mainan impor untuk mengurus izin SNI dari Kemenperin.

 Ketentuan lebih lanjut dalam peraturan itu, bila yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin SNI dari Kemenperin, maka mainan tersebut tidak diizinkan masuk ke Indonesia dan pemilik dipersilakan untuk melakukan retur atau pengembalian barang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun