Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Hina Jokowi di Facebook, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara

16 Januari 2018   15:59 Diperbarui: 16 Januari 2018   16:08 358 0
MFB, remaja yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1/2018).

Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan.

Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, MFB mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun