Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

PP dan Petunjuk Teknis Hukuman Kebiri Tinggal Ditandatangani Presiden

16 Januari 2018   07:30 Diperbarui: 16 Januari 2018   09:12 439 1
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise menyetujui pemberlakuan hukuman kebiri bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak atau pelaku pedofilia atau predator anak.

“Setuju,” kata Yohanna seusai menemui pelaku perempuan dalam video porno, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).

 Namun hukuman kebiri bagi para predator anak ini tidak langsung diberikan. Si pelaku akan menjalani program rehabilitasi sosial selama belasan tahun untuk kemudian dilakukan suntik kebiri.

 “Tapi hukuman kebiri gak diberikan secara langsung. Pelakunya akan menjalani pidana pokok dulu 15 atau 20 tahun setelah itu disuntik kebiri dan itu sebagai salah satu program rehabilitasi,” jelasnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun