Kadisdik DKI Benarkan Ada Guru Dapat Gaji Take Home Pay Rp 31 Juta
15 Januari 2018 09:58Diperbarui: 15 Januari 2018 10:074700
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, guru PNS yang gajinya Rp 31 juta per bulan adalah guru yang juga bertugas sebagai kepala sekolah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.