Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Anies Tak Gugat ke PTUN untuk Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

14 Januari 2018   09:00 Diperbarui: 14 Januari 2018   09:07 806 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berpendirian tidak akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk bisa membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi.

 Anies berkeyakinan bisa membuat Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G dengan menggunakan mekanisme sesuai Pasal 103-104 Permen Agraria Nomor 99 Tahun 1999.

 "Di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB. Kami bergerak berdasarkan peraturan dan kami ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk mereview ulang dan itu yang kami kerjakan," kata Anies di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018) malam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun