Anies berkeyakinan bisa membuat Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G dengan menggunakan mekanisme sesuai Pasal 103-104 Permen Agraria Nomor 99 Tahun 1999.
 "Di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB. Kami bergerak berdasarkan peraturan dan kami ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk mereview ulang dan itu yang kami kerjakan," kata Anies di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018) malam.