Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Gara-gara ke Luar Negeri, Bupati Cantik Talaud Dinonaktifkan Mendagri

13 Januari 2018   11:16 Diperbarui: 13 Januari 2018   11:41 623 0
- Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

 Pemberhentian terhadap Bupati perempuan yang memiliki paras cantik ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

 Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J.

 Dalam ketentuan perundangan itu., Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun