Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Terima Suap, Gubernur Bengkulu Nonaktif dan Istrinya Divonis 8 Tahun Penjara

11 Januari 2018   18:13 Diperbarui: 11 Januari 2018   18:29 374 1
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Maddari divonis majelis hakim 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, Kamis (11/1/2018).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun