Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan bisnis perbankan yakni Bank DKI juga belum menyediakan fasilitas pembiayaan pada program yang bertujuan untuk melatih dan menumbuhkan wirausaha baru di Jakarta.
Kompas.com mencoba mencari tahu apakah Bank DKI telah memiliki program pembiayaan untuk program OK OCE.
Dengan mendatangi Kantor Pusat Bank DKI di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Kompas.com mendapatkan informasi terkait apa saja program pembiayaan dari Bank BUMD DKI Tersebut.
 Baca juga : Sandi: Bunga 13 Persen untuk Modal OK OCE Bagian dari Bisnis Bank DKI
 Dari salah satu Customer Service di Kantor Pusat Bank DKI Suryopranoto, mengatakan, saat ini Bank DKI hanya memiliki produk pinjaman mulai dari kredit multi guna, kredit mikro, maupun kredit korporasi.
"Untuk kredit ada multiguna, KPR, dan mikro juga ada, dibagian mikronya," ujar salah satu Customer Service tersebut.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Kompas.com melalui website resmi Bank DKI, untuk kredit mikro terbagi menjadi dalam empat produk dan belum terdapat skema pembiayaan khusus program OK OCE.
Pertama, KUMK Monas yang merupakan fasilitas kredit untuk modal kerja, penambahan modal kerja maupun kredit investasi bagi para pedagang dibidang usaha mikro dengan plafond sampai Rp 50 juta dan usaha kecil dengan plafond sampai dengan Rp 500 juta.
 Baca juga : Belum Ada Bank yang Kerja Sama dengan OK OCE untuk Beri Pinjaman Modal
 Dengan tarif harga, Provisi yang dibebaskan, Administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan besaran Bunga Mikro sebesar 16,00 persen dan Bunga Kecil sebesar 13,50 persen.
Kedua, kredit Monas 25 yang merupakan fasilitas kredit untuk modal kerja maupun penambahan modal kerja dengan plafond kredit Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta untuk pedagang Binaan Dinas Koperasi dan UMKMP, Dinas Perindustrain dan Pedagang di lingkungan PD Pasar Jaya.
Dengan tarif harga, biaya Administrasi 2 persen dari plafond, dan biaya Provisi 2 persen dari plafond.
Ketiga, kredit Monas 75 yang merupakan fasilitas kredit untuk modal kerja, penambahan modal kerja maupun kredit investasi untuk pelaku usaha mikro kecil dengan plafond kredit Rp 5 juta sampai dengan Rp 75 juta.
Dengan tarif harga, biaya Administasi dan Provisi 1,5 persen dan 2 persen dari plafond.