Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

BPN: Membatalkan Sertifikat HGB Reklamasi Harus Ada Kajian Hukum

10 Januari 2018   12:16 Diperbarui: 10 Januari 2018   13:57 333 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arwin Baso mengatakan tidak bisa begitu saja membatalkan serfikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi seperti yang diminta Pemprov DKI Jakarta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun