JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Manteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, permohonan pembatalan HGB untuk pulau C, D, dan G.
 "Iya (berkirim surat). Bunyinya seperti itu, suratnya kami sudah kirim ke BPN," ujar Yayan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).
 Yayan mengatakan, surat itu dikirimkan ke BPN beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari BPN. Ia enggan menjelaskan alasan Pemprov DKI meminta BPN membatalkan HGB untuk para pengembang pulau reklamasi.
KEMBALI KE ARTIKEL