Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa penahanan itu dilakukan sejak Jumat (5/1/2018) kemarin.
 "Sudah kami tahan sejak kemarin, penahanan pertama dua puluh hari ke depan terhitung sejak kemarin," ujarnya di gedung Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2018).
 Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkap Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan terhadap Jennifer.