"Kebijakan untuk PKL kami dukung, tetapi jangan melabrak aturan hukum," kata Halim saat menghadiri focus group discussion penataan lalu lintas dan kawasan Stasiun Tanah Abang di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
 Menurut Halim, jika fungsi jalan mengalami gangguan akibat adanya alih fungsi, hal tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang dan penataan tersebut termasuk menyalahi aturan.
 "Fungsi jalan sangat disayangkan digunakan di luar dari pada fungsi jalan," kata Halim.