Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Polisi: Silakan Tata PKL tapi Jangan Ubah Fungsi Jalan Jadi Lapak PKL

4 Januari 2018   12:59 Diperbarui: 4 Januari 2018   14:37 350 0
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, penataan PKL sebaiknya tidak dilakukan dengan mempersilahkan PKL berjualan di badan Jalan Jatibaru. Jalan raya fungsinya untuk arus lalu lintas kendaraan.

 "Kebijakan untuk PKL kami dukung, tetapi jangan melabrak aturan hukum," kata Halim saat menghadiri focus group discussion penataan lalu lintas dan kawasan Stasiun Tanah Abang di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

 Menurut Halim, jika fungsi jalan mengalami gangguan akibat adanya alih fungsi, hal tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang dan penataan tersebut termasuk menyalahi aturan.

 "Fungsi jalan sangat disayangkan digunakan di luar dari pada fungsi jalan," kata Halim.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun