MA Kabulkan PK OC Kaligis, Hukumannya Dikurangi Tiga Tahun
22 Desember 2017 14:00Diperbarui: 22 Desember 2017 14:103770
- Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis. Dengan demikian, OC Kaligis mendapat keringanan hukuman.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.