Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Lagi-lagi Diskotek Narkoba

19 Desember 2017   09:29 Diperbarui: 19 Desember 2017   09:37 479 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah cukup tegas terhadap pengusaha hiburan agar mereka tidak main-main dengan narkoba. Ada Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun