19 Desember 2017 09:29Diperbarui: 19 Desember 2017 09:374790
JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah cukup tegas terhadap pengusaha hiburan agar mereka tidak main-main dengan narkoba. Ada Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.